Senin, 05 Maret 2012

DEFINISI, SEJARAH DAN PRINSIP DEMOKRASI

DEFINISI

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari 2 kata yaitu Demos dan Kratos. Demos adalah rakyat dan Kratos adalah pemerintahan. Jadi Demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Berikut ini pendapat para ahli mengenai demokrasi :
  1. Carol C. Gould, "Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memili wakil wakil mereka".
  2. Joseph A Schmeter, "Demokrasi adalah suatu perencanaan intruksional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetisi atas suara rakyat".
  3. International Commision of Jurist, "Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan yang di selenggarakan oleh warga negara melalui wakilnya yang dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui pemilu".
  4. Abraham Lincoln, "Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat".
  5. Sidney Hook, "Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung/tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa".

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI

Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara negara kota (city state) Yunani Kuno. Awal timbulnya demokrasi ditandai dengan munculnya Magna Charta tahun 1215 di Inggris. Piagam ini merupakan kontrak antara raja Inggris dengan bangsawan. Berikut ini pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi :
  1. John Locke dari Inggris (1632-1704)
  2. Montesquieu dari Prancis (1689-1755)
PRINSIP-PRINSIP DASAR DEMOKRASI

Dari berbagai sumber kepustakaan dapat disimpulkan beberapa prisip demokrasi :
  1. Pemerintahan berdasarkan konstitusi adalah melaksanakan pemerintahannya dan dibatasi oleh UUD.
  2. Pemilu yang bebas, jujur, dan adil adalah pejabat tidak akan di anggap demokrati bila dalam pemilu tidak bebas, jujur dan adil.
  3. Hak asasi manusia dijamin adalah hak asasi setia warga dijamin penuh oleh negara.
  4. Kedudukan sama dimuka hukum adalah warga negara punya kedudukan sama dimuka hukum.
  5. Peradilah yang tidak memihak adalag terlepas dari campur tangan siapapun.

1 komentar: