Senin, 18 Juni 2012

KEDAULATAN RAKYAT

1. Makna Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat dibagi menjadi 2, yaitu kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar.
Kedaulatan kedalam mengandung arti, bangsa yang merdeka memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain.
Kedaulatan keluar mengandung arti, bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk mengadakan kerjasama dengan negara lain sesuai keinginannya.


2. Hakikat Kedaulatan Rakyat
Manusia sebagai insan sosial yang hidup berkelompok senantiasa berhubungan dengan manusia lain dalam satu lingkungan, seperti negara.
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.
a. Terjadinya negara merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi.
b. Proklamasi hanya mengantarkan mencapai kemerdekaan, bukan berarti kita telah selesai bernegara.
c. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukan sekedar unsur-unsur negara.
d. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh rakyat dan bukan sekedar keinginan golongan tertentu.
e. Unsur religius dalam terbentuknya negara menunjukan adanya kepercayaan pada Tuhan.

3. Pengertian Kedaulatan
Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2), kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Artinya, walaupun rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, jauh dari kesewenang-wenangan.


4. Pengertian Rakyat
Rakyat adalah salah satu unsur pembentuk negara. Perbedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dalam suatu negara adalah sebagai berikut :
a. Penduduk : mereka yang bertempat tinggal di dalam suatu negara (menetap).
b. Bukan penduduk : mereka yang tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu.
c. Warga negara : mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.
d. Bukan warga negara (orang asing) : mereka yang berada dallam suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada.


5. Pengertian Kedaulatan Rakyat
Pemikiran tentang kedaulatan rakyat dalam sejarah Eropa, mulai berkembang pada abad ke-17. Di antara tokoh paham kedaulatan rakyat yaitu : John Locke (1632-1704), Montesquieu (1688-1755) dan J. J Rosseau (1712-1788)
a. John Locke (Inggris) berpandangan bahwa sebelum negara dibentuk, manusia hidup sendiri-sendiri dan belum ada peraturan untuk memenuhi kebutuhannya, maka manusia membentuk negara. Menurut John Locke, dalam membentuk negara terdapat 2 jenis perjanjian, yaitu pactum unionis dan pactum subjectionis. Pactum unionis adalah  perjanjian antara individu untuk membentuk negara. Pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan penguasa yang di percaya untuk menjalankan pemerintahan.
b. J. J Rosseau dianggap sebagai bapak teori kedaulatan rakyat. Menurutnya, tanpa tata tertib dan kekuasaan, hidup manusia tidak akan menjadi tentram, itulah sebabnya manusia bersepakat mendirikan negara dengan sukarela.
c. Montesquieu adalah seorang ahli politik dan filsafat bangsa Perancis. Montesquieu dikenal dengan gagasan trias politica. Yaitu bahwa untuk menjamin agat kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat tak diabaikan, maka kekuasaan dipisah ke dalam 3 lembaga, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar